Launching Hukum Restorative Justice kejaksaan negeri Jember di Kecamatan Kencong

 



warganets.com - Bertempat di gedung aula kecamatan Kencong Launching Hukum Restorative Justice oleh kejaksaan negeri Jember yang dihadiri Muspika dan para kepala Desa sekecamatan Kencong, Rabu 03/08/2022.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa bahwa permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah karena semua permasalahan timbul dari desa terlebih dulu dan tidak semua masalah berujung kepengadilan.

Menurut I Nyoman Sucitrawan SH MH selaku kepala kejaksaan negeri Jember menjelaskan, terhadap kegiatan siang ini saya mengucapkan puji syukur ya karena kita bisa meresmikan ada lima desa di Kecamatan ini menjadi rumah Restorative Justice karena kami menginginkan semua desa juga mempunyai rumah retoris yang tujuannya adalah sangat mulia sekali yaitu kembali memulihkan kembali keadaan semula. Jelasnya.

Nyoman menambahkan, jadi tidak lagi menjadi ranah pidana kalaupun memang bisa diselesaikan di tingkat Desa mari kita selesaikan di tingkat Desa, seandainya pun enggak bisa kami tetap akan memulihkan kalaupun sudah ke tingkat nanti jadinya istilahnya sudah mulai ke pelimpahan ke kejaksaan kami juga akan berusaha mendamaikan tetapi garda terdepan ada di desa.ujar Nyoman Sucitrawan.

kita juga menginginkan semua keadaan masyarakat di setiap desa jadi tentram dan aman jadi kriminal berkurang itu yang kita inginkan sehingga tidak lagi kata-kata yang memunculkan bahwa tumpul ke atas runcing kebawah.

Tetapi yang jelas sekarang ini kita menginginkan adalah runcing tetap ke atas ke bawah kita humanis jadi kita bersama-sama dengan kepala desa di sini membuat mencitrakan atau mencari suatu keadilan yaitulah keadilan itu ada di hati nurani kita makanya kita berusaha semaksimal mungkin berusaha kalau bisa didamaikan, kami tidak mempergunakan hak kami untuk melimpahkan atau melakukan penuntutan mungkin itu yang kami lakukan.

Untuk jenis kasus kasus yang bisa di Restorative Justice adalah tadi sudah kita sempat sampaikan yang jelas kalau diaturan kami adalah jelas:
pertama dia tidak residivis ya tidak pernah melakukan tindak pidana baru pertama kali melakukan tindak pidana.

kedua, ancamannya tidak lebih dari 5 tahun
ketiga, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp.2.500.000.
sementara itu yang bersangkutan harus dimaafkan kalau namanya korban tidak memaafkan itu tidak mungkin kita melakukan Restorative Justice.

Hal itu apabila tersangka melakukan maaf memberi minta maaf walaupun korban tidak itu hal yang akan kami pertimbangkan dalam penuntutan nanti bahwa yang bersangkutan sudah memaafkan.

Terus yang terakhir adalah kami harus tahu bagaimana situasi keadaan tersangka tersebut di daerah makanya kami membutuhkan dari para tokoh masyarakat maupun kepala Desa untuk tahu bagaimana keadaannya misalnya kami contoh memang memenuhi syarat dia ternyata di masyarakat bandel sering didamaikan ataupun sudah dikasih ujian tetapi tidak pernah digubris yaitu juga akan menghilangkan haknya dia untuk kita lakukan.

Sehingga aparat desa maupun toko masyarakat bisa melihat dan memantau warganya biar tahu bahwa warganya ini kelakuannya bagaimana nah itulah yang kita butuhkan nanti oleh karena itu seandainya tidak bisa memenuhi target Restorative Justice. Pungkasnya.

Sementara itu camat Kencong Suryadi M.S.I mengucapkan rasa terima kasih atas diresmikannya rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan negeri Jember sehingga bisa bermanfaat dan pedoman bagi para kepala desa se kecamatan Kencong dalam menangani segala permasalahan di desanya.(h/r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال