Warganets.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Berikut adalah sebaran kuota haji di setiap daerah.
Yaqut mengatakan dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/2/2023) bahwa KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M telah terbit.
KMA tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.
Yaqut menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri dari 190.897 kuota jemaah haji reguler, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 1.572 kuota petugas haji daerah.
Selain itu, ia menetapkan bahwa Kuota Petugas Haji Daerah tidak boleh melebihi tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Yaqut menjelaskan bahwa untuk provinsi yang membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, kuota tersebut akan ditetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
Selain itu, jika ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lanjut usia, kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan kuota Petugas Haji Daerah pada saat penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sisa kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Jika masih terdapat sisa kuota haji pada akhir masa pelunasan BPIH, Yaqut menetapkan bahwa sisa kuota tersebut dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi yang tergabung dalam satu embarkasi.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan kuota haji yang tersedia dan memastikan bahwa seluruh kuota haji terisi dengan baik tanpa ada sisa kuota yang terbuang.
Yaqut menjelaskan bahwa kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Jika sampai pada penutupan masa pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berikutnya berdasarkan urutan nomor porsi yang siap berangkat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kuota haji khusus dapat terisi dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal.
Yaqut mengatakan bahwa jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada tahun 1441 H/2020 M, namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M.
Hal ini akan dilakukan sepanjang kuota haji masih tersedia, sebagai bentuk penghargaan dan juga memastikan bahwa jemaah haji yang telah membayar biaya perjalanan dapat menunaikan ibadah haji dengan baik dan lancar.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416